
Sepakbola – Kepolisian Resor Kendari sudah memutuskan menaikkan status hukum pemain Bhayangkara FC, yakni Saddil Ramdani dari saksi menjadi tersangka. Hal ini berpotensi membuat Saddil terancam tujuh tahun penjara.
Saddil Ramdani kembali mengalami masalah hukum setelah dilaporkan melakukan tindakan pemukulan dan pengeroyokan pada salah satu warga di Kendari. Saat ini, setelah proses penyelidikan dilakukan, Saddi menjadi tersangka. Berita tersebut langsung diungkapkan Kasat Reskrim Polres Kendari, yakni AKP Muhammad Sofwan.
“Perkara dengan nama Saddil sudah diproses ke tingkat penyidikan dan kini dia menjadi tersangka dalam kasus ini,” papar Sofwan.
Saddil Ramdani sendiri sudah menjalani pemeriksaan dua kali. Hasil pemeriksaan yang terakhir menetapkan jika Saddil menjadi tersangka karena melanggar dua pasal KUHP dan diberi ancaman tujuh tahun penjara.
“Dalam pasal yang mengikutinya yakni pasal 351 ayat 1 dan 170 KUHP. Ancaman pada hukuman pidana lebih kurang tujuh tahun penjara. Di awal pemeriksaan, Saddil selalu diminta wajib lapor saja. Kini, masalah penahanan menjadi kewenangan penyidik,” jelas Sofwan.
Hal ini yang membuat pemain Bhayangkara FC ini walau sudah menjadi tersangka, Saddil hanya wajib lapor dan belum ditahan.
Bukan kali ini saja pesepakbola Indonesia ini mendapat ancaman hukum. Sebelumnya, ketika dia masih menjadi pemain Persela Lamongan, Saddil juga diancam penjara karena penganiayaan. Hal ini terjadi ketika mantan kekasih di tahun 2008 lalu melaporkan perbuatan pemain bola Indonesia ini. Akan tetapi, kasusnya ditutup karena kedua pihak akhirnya berdamai.
Tanggapan Indra Sjafri
Mengenai kasus ini, mantan pelatih Timnas Indonesia U-19, yakni Indra Sjafri mengungkapkan belum tahu secara pasti jika salah satu pemainnya terjarat kasus hukum. Walau saat ini menjalani proses hukum yang cukup berat, Indra mengatakan jika sikap Saddil selama dia melatihnya tidak seperti yang disebutkan.
Gelandang Bhayangkara FC tersebut memang kini harus menjalani serangkaian proses hukum di Polres Kendari, Sulawesi Tenggara. Kasus ini mulai mencuat saat salah satu warga setempat di kampung halamannya tersebut melaporkan tindakan pengeroyokan pada pihak berwajib yang dilakukan pesepakbola Indonesia ini.
Kasat Reskrim Polres Kendari, yakni AKP Muhammad Sofwan walau sudah memutuskan Saddil sebagai tersangka dan melanggar dua pasal KUHP, pasal 351 ayat 1 dan 170 KUHP namun sampai saat ini pihak penyidik masih melakukan proses penyelidikan hingga apakah nanti akan ditahan atau tidak.
Di lain tempat, Indra Sjafri yang baru tahu berita tersebut mengaku kaget. Saddil merupakan sosok yang bertanggung jawab tinggi selama di timnya,hal ini yang membuatnya menjadi salah satu pemain utama di Timnas U-19 dan U-22.
“Saya belum mengetahui secara lengkap kasus Saddil Ramdani ini. Selama saya melatihnya, dia merupakan pekerja keras dan memiliki komitmen tinggi di timnya. Selain itu, dia mempunyai pribadi yang begitu mengesankan. Itu yang membuatnya menjadi salah satu pemain yang hebat di tim saya dulu,” ucap Indra.
Selain itu, Indra Sjafri juga memiliki harapan jika kasus Saddil ini tidak lama. Ia juga menyampaikan pesan pada pemain bola Indonesia yang pernah mmeperkuat Persela Lamongan tersebut semakin dewasa dalam menjalani kehidupannya.
